Pemungutan atau penarikan retribusi pengelolaan persampahan
Pengumuman!
Pemungutan atau penarikan retribusi pengelolaan persampahan dan kebersihan biasanya di ambil melalui rekening PDAM saat pembayaran biaya pemakaian air setiap bulannya.
Namun untuk rumah yang tidak memiliki PDAM, penarikan akan dilakukan mulai tanggal 01 Juli 2021.
Perlu diketahui, dikenakan biaya senilai Rp 7.500 untuk pengelolaan persampahan seperti pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan pengelolaan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk rumah atau bangunan yang tidak memiliki PDAM.
Hal ini telah di atur dalam PERWALI nomor 37 tahun 2019.

Komentar Publik