Anggota PSM hari ini melakukan Verifikasi Data Program Percepatan Penetapan Usulan Penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaan JKN sendiri bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang di tanggung pemerintah.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Sengkotek Amirudin, Rinda Efendi, Norma Norma dan Suci Harini hari ini turun kelapangan mendata sekaligus memberikan kartu BPJS warga kepada masing-masing ketua RT.
*ne
Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sengkotek
Sukses Berkelanjutan Untuk Samarinda Maju
SAMARINDA MAKIN MAJU
Salam Perubahan
Samarinda Kota Pusat Peradaban