Katakan TIDAK terhadap Tindak Kekerasan kepada Perempuan dan Anak
IPSM Kelurahan Sengkotek mendapat arahan dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda mengenai kasus tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir
Bermula dari laporan salah satu warga yang menyaksikan terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak kepada DP2PA, dengan cepat tanggap tim DP2PA turun kelapangan. Koordinasi kepada lurah dan IPSM, bersama-sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang wanita yang dititipkan anak tersebut menyebabkan luka pada beberapa bagian tubuh korban. Kronologi kejadiannya adalah : sang anak dititipkan kepada salah seorang wanita oleh nenek kandungnya sendiri. Tidak di duga anak tersebut mengalami tindakan kekerasan saat proses penitipan. Warga sekitar yang memperhatikan kondisi korban yang mengalami luka-luka akhirnya melaporkan kejadian tersebut langsung kepada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda yang kemudian ditanggapi dengan cepat, sehingga sang korban saat ini diberikan perawatan. Tersangka selanjutnya di serahkan kepada kepolisian untuk diproses hukum.
Melalui kasus ini, masyarakat di himbau agar tidak perlu ragu untuk melaporkan kejadian serupa kepada Dinas terkait agar tidak ada perempuan dan anak yang menjadi korban tindakan kekerasan. Apapun alasannya, tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
*NE
 
 
 
 
 
Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sengkotek
Sukses Berkelanjutan Untuk Samarinda Maju
SAMARINDA MAKIN MAJU
Salam Perubahan
Samarinda Kota Pusat Peradaban