Pemantauan patok batas GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan GSP (Garis Sempadan Pagar)
Terpantau beberapa pedagang membuka lapak berjualan di hampir sepanjang pinggir jalan raya Moeis Hasan RT 10 Kelurahan Sengkotek.
Area dengan patok batas GSB dan GSP adalah area yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana jalan dan rencana kota.
Lurah Sengkotek, Ketua RT 10 serta unsur MSIP (Sumber Mas Grup) dalam hal ini yang merupakan perusahaan yang memiliki lahan. Tepatnya  pada hari rabu kemarin tanggal 2 Juni 2021 dilakukan pemantauan patok batas GSB dan GSP. Tujuannya adalah sebagai upaya pengendalian terhadap para pedagang yang melakukan usaha jual beli di area tersebut,guna penataan kota ke arah yang lebih baik.
 
Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sengkotek
Sukses Berkelanjutan Untuk Samarinda Maju
SAMARINDA MAKIN MAJU
Salam Perubahan
Samarinda Kota Pusat Peradaban